PEPPUNG
Peppung artinya kegiatan musyawarah. Istilah peppung umumnya digunakan masyarakat adat Pepadun Abung Siwo mego, Megow Pak Tulang Bawang, dan sebagian Pubian dalam menyebut kegiatan musyawarah.
Peppung adat artinya kegiatan bersumpul bersame antar penyimbang adat untuk mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan masalah adat, menggiatkan kembali hukum-hukum adat, atau mengembangkan adat istiadat demi kerukunan dan kesejahteraan masyarakat adat setempat.
Peppung merupakan suatu usaha menghimpun pendapat umum sebagai bahan pertimbangan dalam mencari penyelesaian bersama atas suatu perkara. Secara umum, peppung dipahami sebagai kegiatan muryawarah untuk mencapai kesepakatan.
Selain itu, ada beberapa pengertian atau istilah musyawarah dalam bahasa Lampung, di antaranya sebagai berikut.
1. Buhippun
Buhippun secara bahasa terdiri dari bu= ber= melakukan; hippun diartikan sebagai kegiatan kumpul, mengumpulkan menghimpun (pendapat) warga.
Buhippun adat artinya kegiatan musyawarah yang dilakukan penyimbang adat berkaitan dengan peristiwa, perihal atau urusan adar istiadat dan budaya setempat. Misalnya, buhippun mengenai rencana acara buakhak atau prosesi ngarak (arak-arakan) pengantin di jalan pepekonan (desa) terkait barisan, pihak-pihak tuha khaja yang terlibat, dan alat-alat yang digunakan.
Dengan demikian, Euippun artinya bermusyawarah demi mencapa kesepakatan terhadap rencana, legatan, penstiwa, atau pemecahan masalah tertentu istilah buhippun umumnya digunakan masyarakat adat Sabatin Lima Marga Kalanda dan sekitar
2. Kuppulan/kakuppulan
Kuppulan atau kakuppulan artinya musyawarah atau rapat. Kuppulan adat adalah rapat adat yang dilakukan para penyimbang tuha khaja, atau tokoh-tokoh adat. Kuppulan pekorn artinya musyawarah kampung/desa (istilah ini umumnya digunakan masyarakat adat Lampung Barat).
3. Bupahum/bekhunding
Bupahum atau bekhunding artinya musyawarah atau berunding. Bupahum adat artinya kegiatan musyawarah yang berkaitan dengan urusan adat istiadat.
4. Khakot
Khakot artinya rapat atau musyawarah. Khakot adalah rapat yang dihadiri para penyimbang/perwatin adat yang secara khusus bisa dihadiri para penyimbang saja, atau bersama-sama dengan masyarakat adat nonpenyimbang atau oleh kelompok masyarakat adat setempat saja.
5. Bubalah/bubabah
Bubalah artinya adalah berdialog atau dengar pendapat antarpenyimbang adat atau warga masyarakat untuk mengambil suatu kebijakan atas perbedaan pandangan atau karena adanya tindakan individu/kelompok yang dianggap tidak sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
Sumber : BUKU BAHASA LAMPUNG UNTUK SMP/MTs KELAS VIII
Tidak ada komentar:
Posting Komentar